Label

Kamis, 06 Desember 2012

Adat "BELI" laki-laki di pariaman

                 Pariaman itu terkenal dengan adatnya yang masih kental sampe saat ini.misalnya adat tentang laki-laki "dibeli". ato lebih dikenal dengan "uang jampuik" ato "uang hilang". haha.. kadang emang kedengaran lucu. masa laki-laki dibelii.. biasanya kan cewek yang dibeli cowok.. eitss.. jgn salah dulu. laki-laki dipariaman dibeli itu maksudnya bukan yang negatif y..tapi itu emang adat Pariaman dari dulunya..
                 Tradisi bajapuik hanya dipraktekan di Pariaman. Dalam tradisi bajapuik, penganten pria “dibeli” oleh penganten perempuan dengan uang japuik. Nominal uang japuik ditentukan berdasarkan status sosial penganten pria. Jika status sosialnya tinggi, maka uang japuiknya akan tinggi pula. Jika uang japuiknya rendah, berarti status sosialnya rendah. jadi misalnya penganten pria nya adalah seorang Dokter, uang japuiknya bisa jadi seharga mobil CR-V..wuisss kereen kan .Begitulah sekilas tentang tradisi bajapuik di Pariaman.


                Praktek ini tidak baku, karena ada sebagian masyarakat Pariaman tidak mengikuti aturan ini, disebabkan pengantennya bukan berasal dari daerah Pariaman. Tapi percampuran antara orang pariaman dengan orang non pariaman. Bila perkawinan campur daerah ini terjadi, tradisi bajapuik tidak akan dipraktekan. Kecuali, sudah ada kesepakatan diantara dua pihak, penganten pria dan penganten perempuan untuk mengikuti tradisi bajapuik ini.
                Tapi yang dona tau y.. klo sii pria itu orang Pariaman dan menikah dengan wanita yang non Pariaman, misalnya Jawa. maka si wanita tetap membeli si pria. karna si pria Pariaman ini biasanya juga punya gelar dari ayahnya. yang mana gelar itu juga bisa dianggap syarat untuk membeli. gelar yg dimaksud yaitu : SIDI,SUTAN dan BAGINDO. sepupu dona jg kemaren nikah dengan wanita jawa dan siwanita tetap membeli si pria. tapi untuk wanita Pariaman yang nikah dengan non Pariaman, dona siih kurang tau jg.. hihi.. 
               Salah satu prosesi tradisi bajapuik tersebut adalah maantaan tando (mengantar tanda). Prosesi mengantar tanda merupakan bentuk penyerahan uang japuik kepada penganten pria. Dalam prosesi ini kedua penganten diwakili oleh masing-masing ninik mamak, kapalo mudo (Kepala Muda) dan mamak (paman) kedua belah pihak. Nantinya, kedua belah pihak akan bermusyawarah untuk menentukan berapa uang japuiknya dan kapan diadakan pernikahan.

                  kadang tradisi ini dianggap negatif oleh kebanyakan orang diluar Pariaman. tapi sebenarnya adat pria dibeli ini adalah untuk menghargai orang tua dari si pria karna selama ini telah merawat dan membesarkannya. dan waktu akan menikah si orang tua pria ini harus merelakan anaknya untuk tinggal bersama istrinya.
               hmm.. kira-kira segitulah yang dona tau tentang adat uang bajapuik t.. kklo ada kesalahan dna mohon maap y.. :D

Rahmadona Putri

Sabtu, 03 November 2012

BPSK


BPSK

Apa itu BPSK ...?

BPSK adalah Badan Penyelesaian Konsumen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen.

Siapa Anggota BPSK ...?

BPSK beranggotakan:
- 3 orang dari unsur Pemerintah
- 3 orang dari unsur Konsumen
- 3 orang dai unsur Pelaku Usaha

Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?
Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK, Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK yang berisi :
-Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
-Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi
-kronologis kejadian
-bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-Foto copy KTP pengadu.

Bagaimana Tata Cara Penyelesaian Sengketa di BPSK ...?
BPSK hanya menangani kasus PERDATA saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian Pelaku Usaha.
Cara penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara :
1. KONSILIASI
2. MEDIASI
3. ARBITRASE.

Bagaimana Keputusan BPSK ...?
Keputusan BPSK bersifat FINAL dan MENGIKAT atau dengan kata lain wajib dan harus dipatuhi oleh Para Pihak yang bersengketa.

Prinsip BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip BPSK melakukan penyelesaian sengketa adalah:
- Mengutamakan Musyawarah
- Cepat
- Murah
- Adil

Kamis, 25 Oktober 2012

EKSISTENSI HUKUM ADAT DI PARIAMAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LatarBelakang
Banyaknya dampak negatif dari globalisasi membuat saya tertarik untuk menulis makalah ini. Adat merupakan warisan budaya nenek moyang yang harus kita lestarikan dari generasi ke generasi. Tapi dewasa ini sebagian besar masyarakat Indonesia mulai melupakan hukum adat di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu dengan penjabaran berikut saya harap dapat menumbuhukan kesadaran kita agar lebih memperhatikan hukum adat yang ada disekitar kita.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah hukum adat itu masih hidup dalam pergaulan hidup masyarakat?
2.      Masih dipatuhikah hukum adat tersebut….?


BAB II
PEMBAHASAN

Seiring dengan perkembangan waktu, eksistensi hukum adatu mulai memudar tapi tidak sama halnya di pariaman. Hukum adat masih berlaku di pariaman bahkan hukum adat merupakan salah satu hukum positif yang berlaku.
Beberapa hukum adat yang berlaku diantaranya :
1.      Pernikahan
a.       Pinang Meminang
Pinang maminang, berasal dari cara dan tata kelakuan masyarakat dalam mengajukan sesuatu permintaan kepada bakal calon pasangan hidup. Berawal dari kata “ pinang” yang dibawa beserta sirih dalam cerana pada saat berkunjung ketempat kediaman bakal calon pasangan. Kebiasaan ini kemudian berkembang secara dalam formal dalam mencari jodoh sebagaimana yang kita kenal dengan pinang meminang.
Di Ranah Minang kebiasaan mengajukan pinang meminang, lazimnya diprakarsai oleh kerabat wanita. Proses pinang meminang merupakan hasil – manyalangkan mato – maresek, setelah diperoleh informasi seputar bakal calon pasangan. Proses pinang meminang antar kedua pihak keluarga, dilakukan pula beberapa kali pertemuan, untuk merekam keinginan-keinginan pihak keluarga lelaki atas hal-hal yang menjadi persyaratan yang harus di-isi oleh pihak wanita, agar ketika kesesuaian dalam perjodohan ini tidak mendapat gangguan atau kekecewaan kelak dikemudian hari.
Isi, artinya mengisi sesuatu yang diminta dan diinginkan oleh pihak keluarga laki-laki. Misalnya didaerah rantau atau pesisir Padang Pariaman berlaku ketentuan yang akan diisi adalah uang jemputan, uang dapur, biaya pendidikan dll.

b.      Melamar
Pada hari yang telah ditentukan, pihak keluarga anak gadis yang akan dijodohkan itu dengan dipimpin oleh Ninik mamaknya, datang bersama-sama kerumah keluarga calon pemuda yang dituju. Lazimnya untuk acara pertemuan resmi pertama ini, diikuti oleh ibu dan ayah si gadis dan diiringkan oleh beberapa orang wanita yang patut-patut dari keluarganya. Dan biasanya rombongan yang datang juga telah membawa seorang juru bicara yang mahir berbasa-basi dan fasih berkata-kata, jika sekiranya Ninik Mamak yang akan melamar itu, bukan orang ahli untuk itu.

c.       Batimbang Tando
Batimbang tando adalah upacara pertunangan. Saat dilakukan pertukaran tando bahwa telah berjanji menjodohkan anak kemenakan mereka. Benda yang dijadikan pertukaran pada umumnya adalah cincin emas. bila  seorang pertunanganan itu putus, pihak yang memutuskan akan mengembalikan tanda yang diterima dahulu. Pihak lain tidak berkewajiban mengembalikannya.

d.      Malam Bainai
Acara ini dilaksanakan dirumah anak daro. Diadakan sehari atau beberapa hari sebelum hari pernikahan. Bainai adalah memerahkan kuku pengantin dengan daun inai yang telah dilumatkan. Bainai semata-mata diihadiri perempuan dari kedua belah pihak. Marapulai dibawa kerabatnya kerumah anak daro.
Ketika acara akan dimulai, anak daro dibawa dari kamarnya keruangan yang telah dipasang pelaminan. Ia didudukan disebelah marapulai. Keduanya memakai pakaian pengantin yang lebih sederhana dari hari “H”. Acara dipimpin seorang wanita yang terampil untuk melakukan tugas itu. Anak daro diinai oleh kerabat marapulai sedangkan marapulai diinai oleh kerabat anak daro.

e.       Pernikahan
Pernikahan dilakukan pada hari yang dianggap paling baik. Acara ini lazim diadakan dirumah anak daro. Dalam acara pernikahan marapulai dan anak daro tidak dihadirkan berhadap-hadapan., sebab yang mengucapkan akad hanyalah marapulai kepada ayah (wali) anak daro. Anak daro hanyalah menyatakan persetujuan kepada saksi yang datang menanyainya.

f.       Basandiang
Basandiang adalah acara pokok dalam perkawinan menurut adat. Basandiang yaitu mendudukan kedua pengantin di pelaminan untuk disaksikan tamu-tamu yang hadir pada pesta jamuan.
Sebelum basandiang marapulai dijemput kerumah kerabatnya. Waktu itu segala ketentuan adat perkawinan harus dipenuhi sebagaimana yang disepakati sebelumnya. Kerabat anak daro mengirim utusan untuk menjemput marapulai. Dirumah marapulai sudah siap menanti. Setelah itu acara makan-makanpun dimulai kemudian barulah pihak anak daro menyampaikan maksud kedatangan mereka dengan pidato sambah-manyambah. Selesai pidato itu barulah marapulai dibawa  kerumah anak daro. Dirumah anak daro kedua pengantin didudukan basandiang di pelaminan.

g.      Perjamuan
Upacara perjamuan merupakan puncak dari perhelatan. Acara ini dipusatkan dirumah anak daro. Oleh karena itu segala keperluan dan persiapan dilakukan oleh pihak anak daro. Untuk melaksanakan acara ini seluruh kerabat datang membantu. Bantuan ini dapat berupa benda dan tenaga. Para tetangga biasanya membantu dengan tenaga.

h.      Manjalang
Meski tidak lagi sekental suasana puluhan tahun lalu, pemandangan tadi yang ini dikenal sebagai tradisi ‘manjalang’ atau mengantarkan makanan ke rumah sanak keluarga terutama ke tempat mertua, masih merupakan tradisi ‘wajib’.
Tradisi ‘manjalang’ di berbagai daerah di Sumbar sangat beragam sebutannya, ada yang menyebutnya dengan “menganta konji” (mengantar penganan kolak), “babuko basamo jo mintuo” (berbuka bersama mertua) dan lain sebagainya.
Baik ‘manjalang’ maupun ‘manganta konji’ tujuannya tetap sama yaitu mendekatkan silaturahmi antara keluarga, anak dengan orang tua, cucu dengan nenek dan istri dengan mertua. Hal tersebut tentunya, tidak terlepas dari sistem ‘matrilinial’ di mana garis keturunan justru berasal dari tali darah perempuan, katanya.
Karena sang suami menetap bersama keluarga istri, sehingga sulit bisa meluangkan waktu bisa bertemu dengan orang tuanya walaupun terkadang masih berada di kota yang sama.
Kerinduan orang tua terhadap putra dan cucunya semakin menjadi apabila mereka tinggal berjauhan dan anaknya juga jarang pulang ke rumah.
Di samping itu, katanya, kesempatan ‘manjalang’ merupakan saat yang tepat bagi sang menantu mengambil hati mertua, karena keberadaan lelaki di Minang merupakan tonggak penerus tradisi keluarga.
Seorang mertua akan merasakan kebahagian dan kebanggaan tersendiri bila menantu, anak dan cucunya tiba di rumah. Ditambah lagi bila rantang dan bungkusan sang menantu penuh makanan dan beragam kue.
Kebahagian orang tua itu akan lebih penuh lagi, bila sang menantu santun pada mertua, pandai melayani suami dan penyayang terhadap anaknya. Tak cukup sampai di situ, sang menantu pun harus rajin membantu mertua dan tidak boleh hanya duduk saja bersama suami dan anaknya. Ia menambahkan, sang ibu mertua biasanya akan berbasa-basi, kalau menantu jangan ikut menyiap kan menghidangkan makanan dan minuman yang dibawa tadi untuk disantap bersama, padahal itu hanya untuk mencoba sampai di mana rasa hormat dan penghargaan terhadap mertua.
Ujian lain yang harus diperhatikan seorang menantu adalah ia harus bersiap mencuci piring dan membersihkan semua bekas makanan bila telah selesai bersantap.
Puncaknya, acara ‘manjalang’ yang berlangsung sore sebelum berbuka sampai saat shalat tarawih tersebut, sang menantu harus meminta maaf dan doa restu menghadapi tibanya hari lebaran. Penganan yang dibawa ke rumah mertua tidak bisa berupa makanan yang sembarangan saja. Makanan tersebut harus yang pilihan dan memenuhi bebagai persyaratan. Di samping membawa nasi dan berbagai menu makanan seperti rendang, gulai ikan, goreng ikan, ikan bakar, sup, dendeng dan kaliyo jengkol, ada juga penganan ringan serta buah-buahan. Kemudian menu berbuka puasa diwajibkan cende (bubur beras yang dibuat bulat) atau konji (kolak), dan agar-agar. Ada juga yang membawa kue-kue beking (sejenis bolu) dan lemang pulut dengan tapai ketan.
Tidak hanya ragam makanan yang harus dipersiapkan, tetapi bahan dan kualitasnya harus yang terbaik. Apabila membawa ikan bakar atau ayam bakar, maka ikan dan ayam tersebut haruslah yang terbesar.
2.      Sistem Kekerabatan
Sistem kekerabatan disana dinamakan Matrilineal yaitu hubungan keturunan yang diambil dari garis keturunan ibu. Tidak hanya di Pariaman, dalam sistem kekerabatan matrilinial di Minangkabau, pihak keluarga ayah tidak banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkungan keluarga . Ada beberapa nama-nama suku yang ada disana dan tentunya berasal dari ibu seperti Tanjung, Koto, Piliang, Jambak, Caniago, Sikumbang, dll.

3.      Pewarisan harta pusaka
Warisan dan tanah pusaka semua diturunkan pada pihak wanita. Sedangkan laki-laki tidak memiliki hak didalamnya. Tetapi lain halnya jika ada seorang laki-laki ingin memanfaatkan tanah pusaka milik saudara perempuannya contohnya bisa dilakukan dengan cara menanami tanaman palawija (ubi, kacang, coklat, kopi jagung), hasilnya bisa dimanfaatkan olehnya tetapi tanah bukan menjadi hak miliknya. Dan satu hal jika saudara perempuannya ingin meminta sebagian hasil dari tanaman (berupa uang), saudara laki-laki tersebut berkewajiban untuk memberikan.

4.      Sebutan / cara memanggil untuk sanak keluarga Panggilan untuk keluarga ayah dan ibu memiliki beberapa perbedaan seperti:
·         Sebutan untuk paman : Kakak atau adik dari pihak ibu (paman) disebut mamak. Ada beberapa sebutan diantaranya mak’adang (untuk paman yang paling tua), mak’andah (paman yang paling pendek tubuhnya), mak’uniang (paman yang berkulit kuning), mak’etek(paman yang paling kecil),dll.
Sedangkan dari pihak ayah (semua sama sebutannya yaitu apak disertai dengan namanya
·         Sebutan untuk isteri paman : Panggilan untuk isteri paman dari pihak ibu disebut mintuo, sedangkan dari pihak ayah bisa kita panggil etek.

5.      Gelar laki-laki yang sudah menikah
Laki-laki yang berasal dari Pariaman ketika susah menikah, lantas ia akan mempunyai nama gelar. Gelar tersebut berasal dari ayah. Beberapa gelar diantaranya Sutan, Bagindo, dan Sidi. Keluarga dari isteri mereka harus memanggil dengan gelar tersebut.

6.      Pesta Tabuik
Pesta Tabuik merupakan tradisi masyarakat Pariaman dalam memeriahkan tahun baru Islam dan digelar selama 10 hari dengan puncaknya disaat matahari terbenam, kedua tabuik dibuang kelaut dibawah suatu upacara yang meriah. Tabuik adalah sebuah benda berbentuk beranda bertingkat tiga yang terbuat dari kayu, rotan dan bambu. Berat Tabuik kira-kira sekitar 500 kilogram dengan ketinggian 15 meter.
Pada prinsipnya orang minang mengklasifikasikan adat menjadi empat macam yakni adat nan sabana adat (adat sebenar adat), adat nan diadatkan(adat yang diadatkan), adat nan taradat (adat yang beradat) dan adat istiadat.
Pada umumnya bajapuik (dijemput) merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang minang dalam prosesi adat perkawinan, karena dalam sistem matrilineal posisi suami (urang sumando) merupakan orang datang. Oleh karena itu, datang karano dipanggia – tibo karano dianta diwujudkan kedalam bentuk prosesi bajapuik dalam perkawinan. Namun, di pariaman prosesi ini diinterpretasikan kedalam bentuk tradisi bajapuik, yang melibatkan barang-barang yang bernilai seperti uang. Sehingga kemudian dikenal dengan uang japuik, agiah jalang dan uang hilang.
Secara teori tradisi bajapuik ini mengandung makna saling harga menghargai antara pihak perempuan  dengan pihak laki-laki. Ketika laki-laki dihargai dalam bentuk uang japuik, maka sebaliknya pihak perempuan dihargai dengan uang japuik yang dilebihkan atau dinamakan dengan agiah jalang. Kabarnya, dahulu kala, pihak laki-laki akan merasa malu kepada pihak perempuan jika nilai agiah jalangnya lebih rendah dairpada nilai uang japuik yang telah mereka terima, tapi sekarang yang terjadi malah sebaliknya. Makna saling menghargai inilah yang menjadi prinsip dasar dari tradisi bajapuik.
Namun, dalam realitasnya yang terjadi terdapat jurang yang tajam antara teori dan prakteknya. Tradisi yang dilaksanakan oleh masayarakat hingga kini sudah jauh berbeda dengan prinsip dasarnya. Jika sebelumanya nilai agiah jalang melebihi uang japuik, maka dalam prakteknya sekarang nilai agiah jalang malah lebih rendah dari pada nilai uang japuik. Bahkan dalam perkembangnya muncul pula istilah yang disebut dengan uang hilang (uang dapur). Uang hilang ini merupakan pemeberian uang atau barang oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki, yang sepenuhnya milik laki-laki yang tidak dapat dikembalikan.
Uang hilang yang sudah diberikan kepada pihak laki-laki tidak dapat dikembalikan, apapun yang terjadi baik pada masa pra nikah maupun pasca nikah. Pihak perempuan tidak dapat menuntuk pengembalian, jika pihak laki-laki membatalkan dan mengambil uang hilang.
Sedangkan uang japuik, dimana secara hukum adat, apabila ikatan pertunangan dibatalkan oleh salah satu pihak, maka pihak yang membatalkan ikatan pertunangan diharuskan membayar dana sebesar uang japuik atau disebut juga dengan lipek tando (uang denda).
Fakta dilapangan mencatat bahwasanya perbedaan antara uang japuik dan uang hilang semakin samar, sehingga masyarakat hanya mengenal uang hilang (uang dapur) dalam tradisi bajapuik. Bisanya uang hilang ini digunakan oleh pihak laki-laki-untuk membiaya resepsi pernikahan, seperti untuk biaya makananan, biaya pelaminan, tenda dan perangkat hiburan dll. Disamping itu, sebagian kecil disisihkan untuk membeli perhiasan untuk agiah jalang sebagai barang yang akan diberikan kepada pihak perempuan dalam prosesi manjalang.
Semakin tinggi status sosial seseorang, maka semakin banyak biaya resepsi pernikanya. Dengan kondisi tersebut pada akhirnya status sosial dan status pendidikan mempengaruhi jumlah uang hilang yang akan diterima oleh pihak laki-laki. Sayangnya fenomena ini semakin berkembang dalam tradisi bajapuik, sehingga tak mengherankan jika seorang yang status sosialnya tinggi akan dinilai dengan nilau uang hilang yang tinggi.
Disisi lain, tradisi bajapuik ini dinggap tidak bertentang dengan ajaran dalam islam yang mengaharuskan laki-laki membayar mahar kepada perempuan. Disamping melaksanakan tradisi bajapuik yang dianggap hanya sebagai hadiah perkawinan, masyarakat pariaman tetap membayar mahar sesuai dengan ajaran islam.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil adalah disetiap daerah masih ada berlaku hukum adat walaupun sudah sedikit memudar dikalangan masyarakat. Tp masih ada yang menggunakan hukum adat tersebut. Seperti didaerah Pariaman yang sampai sekarang masih memakai hukum adat :
·         Pernikahan
·         Sistem Kekerabatan
·         Pewarisan harta pusaka
·         Sebutan / cara memanggil untuk sanak keluarga
·         Gelar laki-laki yang sudah menikah
·         Pesta Tabuik
B.     Saran
       Dengan melihat kesadaran yang masih melestarikan adat nya ini, sebaiknya didaerah lain pun ikut meniru. Dengan cara terus membudayakan adatnya dan tidak pernah melupakan hukum adat didaerahnya.
       Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk pelestarian adat kita. Agar ciri khas bangsa kita tetap terpandang dimata dunia.

PERUSAHAAN



1.      PENGERTIAN
Perusahaan adalah suuatu pengertian ekonomis yang banyak di pakai dalam KUHD. Seseorang yang mempunyai sebuah perusahaan disebut pengusaha.
Beberapa pengertian perusahaan menurut para ahli:
·   Molengraaf : keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

·   Polak : perusahaan ada jika diperlukan adanya perhitungan rugi laba yang dapat diperkirakan dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.

·   Pemerintahan Belanda : perusahaan adalah apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri.

·         Pasal 1 Huruf b UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan : setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukkan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Jadi, jelaslah bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara dimana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal dari mempergunakan tenaganya sendiri.

2.      BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk Perusahaan ada 2 :
1)      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan dimiliki oleh satu orang saja, pemilik bertanggung jawab penuh atas segala kekayaan dan utang-utang perusahaannya.
Kelebihan perusahaan perseorangan, yaitu :
·   Dapat melakukan usahanya sendiri dengan bebas.
·    Keuntungan yang diperolehnya dapat dinikmati sendiri.
·    Lebih cepat dalam mengambil keputusan.
·    Pajak perusahaannya tidak tinggi.
·    Biaya yang dikeluarkan sedikit.



Kelemahan perusahaan perseorangan, yaitu :
·         Sukar berkembang karena dijalankan oleh pemiliknya sendiri.
·         Modal terbatas.
·         Kerugian ditanggung sendiri.
·         Jalannya perusahaan terbatas karena bergantung pada usia pemilik.

2)      Perusahaan Badan Usaha
Perusahaan badan usaha terbagi 2, yaitu :
a.       Badan usaha yang berbadan hukum
           Perkumpulan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Koperasi diatur di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.  Perkumpulan saling menanggung diatur dalam pasal 286 sampai dengan Pasal 308 KUHD.

b.      Badan usaha yang tidak berbadan hukum
                Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah :
·         Persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
·         Persekutuan dengan Firma, diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan 35 KUHD. Persekutuan komanditer diatur dalam pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan Pasal 19 sampai dengan 21 KUHD.
  
            Badan usaha yang tidak berbadan hukum ini terbagi 3, yaitu :
            a.1)      Perseroan ( MAATSCHAP)
            Perseroan adalah perusahaan yang diatur dalam KUH Perdata dan KUHD. Artinya peraturan-peraturan mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekadar KUHD ataupun peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri.
            KUHD dengan tegas menyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam KUHD dikuasai oleh :
1.      Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
2.      KUHD
3.      KUHS
                       
            Menurut Pasal 1618 KUH Perdata, Maatschap atau perseroan adalah suatu persetujuuan dimana dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.
            Bentuk ini sebenarnya mengatur hubungan intern antara orang-orang yang tergabung didalamnya. Adapun maksud perseroan ini adalah :
1.      Harus bersifat kebendaan
2.      Harus untuk memperoleh keuntungan
3.      Keuntungan harus dibagi-bagi antara para anggotanya
4.      Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan.

                                    Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini adalah :
1.      Bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
2.      Cara bekerja
3.      Pembagian keuntungan
4.      Tujuan bekerja sama
5.      Lamanya (waktu)
6.      Hal-hal lain yang dianggap  perlu.

            Mengenai modal menurut Pasal 1618 KUH Perdata disebutkan bahwa anggota harus memasukkan sesuatu sebagai sumbangannya. Perseroan mempunyai tujuan antara lain untuk menjalankan bersama suatu pekerjaan tetap, misalnya kerjasama dengan wawancara, dengan arsitek-arsitek, dll. Asalkan perseroan ini tidak dijalankan dengan nama bersama yang disebut firma.

            a.2)      FIRMA
            Firma adalah tiap-tiap persekutuuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama atau firma adalah persekutuuan yang menyelenggarakan perusahaan dengan nama bersama.

a)      Ciri-ciri Firma :
·                                  Menyelenggarakan perusahaan
·                                  Mempunyai nama bersama
·                                  Adanya tanggung jawab renteng (tanggung menaggung)
·                                  Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak
      ketiga.

b)      Penggunaaan Nama Firma
      Firma artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
·                      Menggunakan nama seseorang sekutu
·         Menggunakan nama seseorang sekutu dengan tambahan yang menunjukan anggota keluarganya
·                      Menggunakan himpunan nama semua sekutu secara singkatan
·                      Menggunakan nama bidang usaha perusahaan
·                      Menggunakan nama lain

c)      Pendirian Firma
      Akta pendirian Firma memuat anggaran dasar Firma dengan rincian sbb :
·                     Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu.
·                     Penetapan nama bersama atau firma.
·                     Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan
      bidang tertentu.
·                     Nama-nama sekutu yang telah diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma.
·                     Saat mulai dan berakhirnya firma
·                     Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

                        Latar belakang lahirnya Firma berdasarkan pasal 22 KUHD adalah :
·         Didirikan bersifat terang-terangan
·         Ada kepastian hukum dalam pendirian firma
·         Sebagai persekutuan menjalankan perusahaan
·         Perlu adanya bukti tulisan

d)     Pendaftaran Firma
      Dalam pasal 23 KUHD disebutkan :
Para persero firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Firma bertempat kedudukan.

e)      Berakhirnya Firma
      Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

f)       Kesulitan-kesulitan yang ada pada perseroan firma
·         Setiap anggota selalu memperhatikan seluruh harta kekayaan pribadinya, sehingga ia dapat kehilangan seluruh harta bendanya sendiri, termasuk juga oleh tindakan para anggotanya terhadap siapa ia juga bertanggung jawab.
·         Kelangsungan firma tidak terjamin, maksudnya apabila salah seorang peserta kelar atau meninggal.

           
            a.3)      CV
            CV berada diantara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang dan tenaga sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng.

a)      Pendirian CV
      CV didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.



b)      Jenis-jenis CV
·                     CV diam-diam
            Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
·                     CV terang-terangan
            CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
·                     CV dengan saham
      Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal.

c)      Berakhirnya Persekutuuan Komanditer
·          Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
·         Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri  
       atau pemberhentian sekutu
·          Akibat perubahan anggaran
·      Dengan demikian ketentuuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata  dan pasal KUHD dapat berlaku juga.

BUMN dan Koperasi

BUMN

Bentuk-bentuk Usaha Milik Negara.
1.      Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Landasan hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

2.      Pengertian BUMN
Dalam pasal 1 Perpu Nomor 19 Tahun 1960 hanya disebutkan,Perusahaan Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya untukseluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia,kecuali jika ditentukan dengan atau berdasarkanu undang-undang.
                        Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang selurh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
                        Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
         Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
         Mengejar keuntungan
         Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
         Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
         Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat


Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas :
1.      Perusahaan Perseroan.
2.      Perusahaan Perseroan Terbuka
3.      Perusahaan Umum (Perum)

1.      Perusahaan Perseroan
a.       Pengertian Persero
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang tujuannya memperoleh keuntungan

b.      Maksud danu Tujuan
·      Menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,  baik dipasar dalam negeri maupun internasional.
·                     Memupuk keuntungsn guna meningkatkan nilai perusahaan.

c.       Karakteristik Persero
1.      Tujuan usahanya memupuk keuntungan
2.      Status usahanya badan hukum perdata
3.      Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata
4.      Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
5.      Tidak memiliki fasilitas Negara
6.      Dipimpin oleh suatu direksi
7.      Peranan Negara sebagai pemegang saham
8.      Pegawai perusahaan



d.      Organ Persero
1.      Rapat Umum Pemegang Saham
2.      Direksi, bertgas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero, dan mewakili persero, baik didalam maupun diluar pengadilan.
3.      Komisaris, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan penguruusan persero.

2.      Perusahaan Umum
           Menurut pasal 1 angka 1 PP No. 13 Tahun 1998 perum adalah  badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara,berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham
a.       Maksud dan tujuan Perum
     Maksud dan tujuan perum Adalah menyelenggarakan usaha  yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk kleuntungan berdasarkan prisip pengelola perusahaan.

b.      Karakteristik Perum
1.  memupuk keuntungan
2.  Berstatus badan hukum
3.  Bergerak dalam bidang-bidang vital
4.  Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
5.  Dapat menuntut dan dituntut
6. Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
7.  Dipimpin yang dipisahkan
8. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara



KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Bentuk dari koperasi ini ada 2 yaitu :
  1. Koperasi primer : yang didirikan oleh orang perorangan.
             Syaratnya minimal didirikan oleh 20 orang.
  1. Koperasi sekunder : didirikan oleh koperasi dengan koperasi.
            Syaratnya minimal didirikan oleh 3 koperasi

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian keuntungan berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Fungsi dan peran koperasi
            Menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasioanal, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

            Menurut UU No.25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoprasian

Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
            Koperasi secara umum dapat dikelompokan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya :
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman.
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·         Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa  koperasinya atau anggotanya.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak dibidang uusaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi :
1.      Simpanan pokok :
·         yang ditentukan jumlahnya
·         sama besarnya bagi tiap anggota
·         Diserahkan saat jadi anggota.
·         Tidak adapt ditarik kembali selama jadi anggota.
2.      Simpanan wajib :
·         Ditentukan jumlahnya
·         Wajib disimpan oleh anggota.
·         Diserahkan sesuai dengan jangka waktu tertentu.

3.      Dana cadangan :
·         Disisihkan dari keuntungan koperasi
·         Digunakan dalam keadaan mendesak.
4.      Hibah : pemberian dari berbagai pihak bisa dari anggota maupun pihak lain.
5.      Pinjaman : bisa berasal dari:
·         anggota : simpanan sukarela
·         Koperasi lainnya
·         Bank atau lembaga pembiayaan
·         Penerbitan surat berharga dan surat hutang lainnya
·         Sumber lain yang sah


Pengangkatan Organisasi Koperasi
1.      Rapat anggota
Adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu. Termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

2.      Pengurus
Adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
Melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.  Anggota pengurus dipilih oleh anggota koperasi daalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

3.      Pengawas
Adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi dirapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan penguurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.