Label

Kamis, 25 Oktober 2012

PERUSAHAAN



1.      PENGERTIAN
Perusahaan adalah suuatu pengertian ekonomis yang banyak di pakai dalam KUHD. Seseorang yang mempunyai sebuah perusahaan disebut pengusaha.
Beberapa pengertian perusahaan menurut para ahli:
·   Molengraaf : keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

·   Polak : perusahaan ada jika diperlukan adanya perhitungan rugi laba yang dapat diperkirakan dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.

·   Pemerintahan Belanda : perusahaan adalah apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri.

·         Pasal 1 Huruf b UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan : setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukkan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Jadi, jelaslah bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara dimana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal dari mempergunakan tenaganya sendiri.

2.      BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk Perusahaan ada 2 :
1)      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan dimiliki oleh satu orang saja, pemilik bertanggung jawab penuh atas segala kekayaan dan utang-utang perusahaannya.
Kelebihan perusahaan perseorangan, yaitu :
·   Dapat melakukan usahanya sendiri dengan bebas.
·    Keuntungan yang diperolehnya dapat dinikmati sendiri.
·    Lebih cepat dalam mengambil keputusan.
·    Pajak perusahaannya tidak tinggi.
·    Biaya yang dikeluarkan sedikit.



Kelemahan perusahaan perseorangan, yaitu :
·         Sukar berkembang karena dijalankan oleh pemiliknya sendiri.
·         Modal terbatas.
·         Kerugian ditanggung sendiri.
·         Jalannya perusahaan terbatas karena bergantung pada usia pemilik.

2)      Perusahaan Badan Usaha
Perusahaan badan usaha terbagi 2, yaitu :
a.       Badan usaha yang berbadan hukum
           Perkumpulan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Koperasi diatur di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.  Perkumpulan saling menanggung diatur dalam pasal 286 sampai dengan Pasal 308 KUHD.

b.      Badan usaha yang tidak berbadan hukum
                Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah :
·         Persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
·         Persekutuan dengan Firma, diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan 35 KUHD. Persekutuan komanditer diatur dalam pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan Pasal 19 sampai dengan 21 KUHD.
  
            Badan usaha yang tidak berbadan hukum ini terbagi 3, yaitu :
            a.1)      Perseroan ( MAATSCHAP)
            Perseroan adalah perusahaan yang diatur dalam KUH Perdata dan KUHD. Artinya peraturan-peraturan mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekadar KUHD ataupun peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri.
            KUHD dengan tegas menyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam KUHD dikuasai oleh :
1.      Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
2.      KUHD
3.      KUHS
                       
            Menurut Pasal 1618 KUH Perdata, Maatschap atau perseroan adalah suatu persetujuuan dimana dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.
            Bentuk ini sebenarnya mengatur hubungan intern antara orang-orang yang tergabung didalamnya. Adapun maksud perseroan ini adalah :
1.      Harus bersifat kebendaan
2.      Harus untuk memperoleh keuntungan
3.      Keuntungan harus dibagi-bagi antara para anggotanya
4.      Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan.

                                    Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini adalah :
1.      Bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
2.      Cara bekerja
3.      Pembagian keuntungan
4.      Tujuan bekerja sama
5.      Lamanya (waktu)
6.      Hal-hal lain yang dianggap  perlu.

            Mengenai modal menurut Pasal 1618 KUH Perdata disebutkan bahwa anggota harus memasukkan sesuatu sebagai sumbangannya. Perseroan mempunyai tujuan antara lain untuk menjalankan bersama suatu pekerjaan tetap, misalnya kerjasama dengan wawancara, dengan arsitek-arsitek, dll. Asalkan perseroan ini tidak dijalankan dengan nama bersama yang disebut firma.

            a.2)      FIRMA
            Firma adalah tiap-tiap persekutuuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama atau firma adalah persekutuuan yang menyelenggarakan perusahaan dengan nama bersama.

a)      Ciri-ciri Firma :
·                                  Menyelenggarakan perusahaan
·                                  Mempunyai nama bersama
·                                  Adanya tanggung jawab renteng (tanggung menaggung)
·                                  Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak
      ketiga.

b)      Penggunaaan Nama Firma
      Firma artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
·                      Menggunakan nama seseorang sekutu
·         Menggunakan nama seseorang sekutu dengan tambahan yang menunjukan anggota keluarganya
·                      Menggunakan himpunan nama semua sekutu secara singkatan
·                      Menggunakan nama bidang usaha perusahaan
·                      Menggunakan nama lain

c)      Pendirian Firma
      Akta pendirian Firma memuat anggaran dasar Firma dengan rincian sbb :
·                     Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu.
·                     Penetapan nama bersama atau firma.
·                     Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan
      bidang tertentu.
·                     Nama-nama sekutu yang telah diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma.
·                     Saat mulai dan berakhirnya firma
·                     Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

                        Latar belakang lahirnya Firma berdasarkan pasal 22 KUHD adalah :
·         Didirikan bersifat terang-terangan
·         Ada kepastian hukum dalam pendirian firma
·         Sebagai persekutuan menjalankan perusahaan
·         Perlu adanya bukti tulisan

d)     Pendaftaran Firma
      Dalam pasal 23 KUHD disebutkan :
Para persero firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Firma bertempat kedudukan.

e)      Berakhirnya Firma
      Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

f)       Kesulitan-kesulitan yang ada pada perseroan firma
·         Setiap anggota selalu memperhatikan seluruh harta kekayaan pribadinya, sehingga ia dapat kehilangan seluruh harta bendanya sendiri, termasuk juga oleh tindakan para anggotanya terhadap siapa ia juga bertanggung jawab.
·         Kelangsungan firma tidak terjamin, maksudnya apabila salah seorang peserta kelar atau meninggal.

           
            a.3)      CV
            CV berada diantara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang dan tenaga sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng.

a)      Pendirian CV
      CV didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.



b)      Jenis-jenis CV
·                     CV diam-diam
            Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
·                     CV terang-terangan
            CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
·                     CV dengan saham
      Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal.

c)      Berakhirnya Persekutuuan Komanditer
·          Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
·         Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri  
       atau pemberhentian sekutu
·          Akibat perubahan anggaran
·      Dengan demikian ketentuuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata  dan pasal KUHD dapat berlaku juga.

1 komentar:

  1. Bet365 Casino NJ Review - Dr.MD
    Learn about Bet365 광명 출장샵 Casino 김천 출장샵 NJ and why Bet365 춘천 출장안마 has the 정읍 출장샵 best online gambling experience 포천 출장마사지 in NJ. Learn how to register and play at Bet365 casino NJ now.

    BalasHapus