1.
PENGERTIAN
Perusahaan
adalah suuatu pengertian ekonomis yang banyak di pakai dalam KUHD. Seseorang
yang mempunyai sebuah perusahaan disebut pengusaha.
Beberapa
pengertian perusahaan menurut para ahli:
· Molengraaf :
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar
untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
· Polak :
perusahaan ada jika diperlukan adanya perhitungan rugi laba yang dapat
diperkirakan dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.
· Pemerintahan
Belanda : perusahaan adalah apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara
tidak terputus-putus dan terang-terangan serta dalam kedudukan tertentu untuk
memperoleh laba bagi dirinya sendiri.
·
Pasal 1 Huruf b UU No 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan : setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukkan dalam wilayah Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Jadi,
jelaslah bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan,
apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan
tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara dimana ia menurut
imbangan lebih banyak mempergunakan modal dari mempergunakan tenaganya sendiri.
2.
BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk
Perusahaan ada 2 :
1)
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan dimiliki oleh
satu orang saja, pemilik bertanggung jawab penuh atas segala kekayaan dan
utang-utang perusahaannya.
Kelebihan perusahaan perseorangan, yaitu
:
· Dapat melakukan
usahanya sendiri dengan bebas.
· Keuntungan yang diperolehnya dapat dinikmati
sendiri.
· Lebih cepat dalam mengambil keputusan.
· Pajak perusahaannya tidak tinggi.
· Biaya yang dikeluarkan sedikit.
Kelemahan
perusahaan perseorangan, yaitu :
·
Sukar
berkembang karena dijalankan oleh pemiliknya sendiri.
·
Modal
terbatas.
·
Kerugian
ditanggung sendiri.
·
Jalannya
perusahaan terbatas karena bergantung pada usia pemilik.
2)
Perusahaan
Badan Usaha
Perusahaan
badan usaha terbagi 2, yaitu :
a. Badan usaha yang
berbadan hukum
Perkumpulan yang berbadan hukum
adalah Perseroan Terbatas (PT), diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
Koperasi diatur di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 diubah dengan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.
Perkumpulan saling menanggung diatur dalam pasal 286 sampai dengan Pasal
308 KUHD.
b.
Badan
usaha yang tidak berbadan hukum
Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah
:
·
Persekutuan
perdata diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
·
Persekutuan
dengan Firma, diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan 35 KUHD. Persekutuan
komanditer diatur dalam pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan
Pasal 19 sampai dengan 21 KUHD.
Badan usaha yang tidak berbadan
hukum ini terbagi 3, yaitu :
a.1) Perseroan
( MAATSCHAP)
Perseroan
adalah perusahaan yang diatur dalam KUH Perdata dan KUHD. Artinya
peraturan-peraturan mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk
perusahaan lainnya, sekadar KUHD ataupun peraturan khusus lainnya tidak
mengatur secara tersendiri.
KUHD
dengan tegas menyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam KUHD
dikuasai oleh :
1.
Persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan
2.
KUHD
3.
KUHS
Menurut
Pasal 1618 KUH Perdata, Maatschap atau perseroan adalah suatu persetujuuan
dimana dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukan sesuatu dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.
Bentuk
ini sebenarnya mengatur hubungan intern antara orang-orang yang tergabung
didalamnya. Adapun maksud perseroan ini adalah :
1.
Harus
bersifat kebendaan
2.
Harus
untuk memperoleh keuntungan
3.
Keuntungan
harus dibagi-bagi antara para anggotanya
4.
Harus
mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan.
Pada umumnya
yang diatur dalam perjanjian ini adalah :
1.
Bagian
yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
2.
Cara
bekerja
3.
Pembagian
keuntungan
4.
Tujuan
bekerja sama
5.
Lamanya
(waktu)
6.
Hal-hal
lain yang dianggap perlu.
Mengenai
modal menurut Pasal 1618 KUH Perdata disebutkan bahwa anggota harus memasukkan
sesuatu sebagai sumbangannya. Perseroan mempunyai tujuan antara lain untuk
menjalankan bersama suatu pekerjaan tetap, misalnya kerjasama dengan wawancara,
dengan arsitek-arsitek, dll. Asalkan perseroan ini tidak dijalankan dengan nama
bersama yang disebut firma.
a.2) FIRMA
Firma adalah tiap-tiap
persekutuuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama
bersama atau firma adalah persekutuuan yang menyelenggarakan perusahaan dengan
nama bersama.
a)
Ciri-ciri
Firma :
·
Menyelenggarakan
perusahaan
·
Mempunyai
nama bersama
·
Adanya
tanggung jawab renteng (tanggung menaggung)
·
Pada
asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak
ketiga.
b)
Penggunaaan
Nama Firma
Firma
artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan
dengan cara berikut ini:
·
Menggunakan
nama seseorang sekutu
·
Menggunakan
nama seseorang sekutu dengan tambahan yang menunjukan anggota keluarganya
·
Menggunakan
himpunan nama semua sekutu secara singkatan
·
Menggunakan
nama bidang usaha perusahaan
·
Menggunakan
nama lain
c)
Pendirian
Firma
Akta
pendirian Firma memuat anggaran dasar Firma dengan rincian sbb :
·
Nama
lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu.
·
Penetapan
nama bersama atau firma.
·
Firma
bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan
bidang
tertentu.
·
Nama-nama
sekutu yang telah diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma.
·
Saat
mulai dan berakhirnya firma
·
Ketentuan-ketentuan
lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Latar belakang lahirnya
Firma berdasarkan pasal 22 KUHD adalah :
·
Didirikan
bersifat terang-terangan
·
Ada
kepastian hukum dalam pendirian firma
·
Sebagai
persekutuan menjalankan perusahaan
·
Perlu
adanya bukti tulisan
d)
Pendaftaran
Firma
Dalam
pasal 23 KUHD disebutkan :
Para
persero firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian dikepaniteraan
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Firma bertempat kedudukan.
e)
Berakhirnya
Firma
Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
f)
Kesulitan-kesulitan
yang ada pada perseroan firma
·
Setiap
anggota selalu memperhatikan seluruh harta kekayaan pribadinya, sehingga ia
dapat kehilangan seluruh harta bendanya sendiri, termasuk juga oleh tindakan
para anggotanya terhadap siapa ia juga bertanggung jawab.
·
Kelangsungan
firma tidak terjamin, maksudnya apabila salah seorang peserta kelar atau
meninggal.
a.3) CV
CV berada diantara Firma dan
Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah persekutuan dengan setoran uang,
barang dan tenaga sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau
lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng.
a)
Pendirian
CV
CV
didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian
yang dibuat dimuka notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan dikepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara.
b)
Jenis-jenis
CV
·
CV
diam-diam
Jenis
CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis
usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa. Bagi orang luar jenis usaha ini
masih dianggap usaha dagang biasa.
·
CV
terang-terangan
CV
ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat
dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah
didaftarkan di daftar perusahaan.
·
CV
dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam
perkembangannya CV membutuhkan modal.
c)
Berakhirnya
Persekutuuan Komanditer
· Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
·
Sebelum
berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri
atau
pemberhentian sekutu
· Akibat
perubahan anggaran
· Dengan
demikian ketentuuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata
dan pasal KUHD dapat berlaku juga.
Bet365 Casino NJ Review - Dr.MD
BalasHapusLearn about Bet365 광명 출장샵 Casino 김천 출장샵 NJ and why Bet365 춘천 출장안마 has the 정읍 출장샵 best online gambling experience 포천 출장마사지 in NJ. Learn how to register and play at Bet365 casino NJ now.