Label

Kamis, 25 Oktober 2012

BUMN dan Koperasi

BUMN

Bentuk-bentuk Usaha Milik Negara.
1.      Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Landasan hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

2.      Pengertian BUMN
Dalam pasal 1 Perpu Nomor 19 Tahun 1960 hanya disebutkan,Perusahaan Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya untukseluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia,kecuali jika ditentukan dengan atau berdasarkanu undang-undang.
                        Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang selurh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
                        Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
         Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
         Mengejar keuntungan
         Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
         Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
         Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat


Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas :
1.      Perusahaan Perseroan.
2.      Perusahaan Perseroan Terbuka
3.      Perusahaan Umum (Perum)

1.      Perusahaan Perseroan
a.       Pengertian Persero
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang tujuannya memperoleh keuntungan

b.      Maksud danu Tujuan
·      Menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,  baik dipasar dalam negeri maupun internasional.
·                     Memupuk keuntungsn guna meningkatkan nilai perusahaan.

c.       Karakteristik Persero
1.      Tujuan usahanya memupuk keuntungan
2.      Status usahanya badan hukum perdata
3.      Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata
4.      Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
5.      Tidak memiliki fasilitas Negara
6.      Dipimpin oleh suatu direksi
7.      Peranan Negara sebagai pemegang saham
8.      Pegawai perusahaan



d.      Organ Persero
1.      Rapat Umum Pemegang Saham
2.      Direksi, bertgas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero, dan mewakili persero, baik didalam maupun diluar pengadilan.
3.      Komisaris, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan penguruusan persero.

2.      Perusahaan Umum
           Menurut pasal 1 angka 1 PP No. 13 Tahun 1998 perum adalah  badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara,berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham
a.       Maksud dan tujuan Perum
     Maksud dan tujuan perum Adalah menyelenggarakan usaha  yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk kleuntungan berdasarkan prisip pengelola perusahaan.

b.      Karakteristik Perum
1.  memupuk keuntungan
2.  Berstatus badan hukum
3.  Bergerak dalam bidang-bidang vital
4.  Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
5.  Dapat menuntut dan dituntut
6. Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
7.  Dipimpin yang dipisahkan
8. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara



KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Bentuk dari koperasi ini ada 2 yaitu :
  1. Koperasi primer : yang didirikan oleh orang perorangan.
             Syaratnya minimal didirikan oleh 20 orang.
  1. Koperasi sekunder : didirikan oleh koperasi dengan koperasi.
            Syaratnya minimal didirikan oleh 3 koperasi

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian keuntungan berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Fungsi dan peran koperasi
            Menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasioanal, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

            Menurut UU No.25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoprasian

Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
            Koperasi secara umum dapat dikelompokan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya :
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman.
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·         Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa  koperasinya atau anggotanya.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak dibidang uusaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi :
1.      Simpanan pokok :
·         yang ditentukan jumlahnya
·         sama besarnya bagi tiap anggota
·         Diserahkan saat jadi anggota.
·         Tidak adapt ditarik kembali selama jadi anggota.
2.      Simpanan wajib :
·         Ditentukan jumlahnya
·         Wajib disimpan oleh anggota.
·         Diserahkan sesuai dengan jangka waktu tertentu.

3.      Dana cadangan :
·         Disisihkan dari keuntungan koperasi
·         Digunakan dalam keadaan mendesak.
4.      Hibah : pemberian dari berbagai pihak bisa dari anggota maupun pihak lain.
5.      Pinjaman : bisa berasal dari:
·         anggota : simpanan sukarela
·         Koperasi lainnya
·         Bank atau lembaga pembiayaan
·         Penerbitan surat berharga dan surat hutang lainnya
·         Sumber lain yang sah


Pengangkatan Organisasi Koperasi
1.      Rapat anggota
Adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu. Termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

2.      Pengurus
Adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
Melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.  Anggota pengurus dipilih oleh anggota koperasi daalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

3.      Pengawas
Adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi dirapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan penguurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar