BUMN
Bentuk-bentuk Usaha Milik Negara.
1.
Dasar
Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Landasan
hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang
perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu
No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi
Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu
perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN.
2.
Pengertian
BUMN
Dalam pasal 1
Perpu Nomor 19 Tahun 1960 hanya disebutkan,Perusahaan Negara adalah:
Semua perusahaan
dalam bentuk apa pun yang modalnya untukseluruhnya merupakan kekayaan negara
Republik Indonesia,kecuali jika ditentukan dengan atau berdasarkanu
undang-undang.
Dalam pasal 1 butir 1 UU
No. 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang selurh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Menurut pasal 2 UU No.
19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
•
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
Negara pada khususnya
•
Mengejar
keuntungan
•
Menyelenggarakan
kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
•
Menjadi
perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta
dan koperasi
•
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah,koperasi,dan masyarakat
Berdasarkan
Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara
terdiri atas :
1.
Perusahaan
Perseroan.
2.
Perusahaan
Perseroan Terbuka
3.
Perusahaan
Umum (Perum)
1.
Perusahaan
Perseroan
a.
Pengertian
Persero
Persero
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang
tujuannya memperoleh keuntungan
b.
Maksud
danu Tujuan
· Menyediakan
barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik dipasar dalam negeri maupun
internasional.
·
Memupuk
keuntungsn guna meningkatkan nilai perusahaan.
c.
Karakteristik
Persero
1.
Tujuan
usahanya memupuk keuntungan
2.
Status
usahanya badan hukum perdata
3.
Hubungan
usahanya diatur oleh hukum perdata
4.
Modal
dipisahkan dari kekayaan Negara
5.
Tidak
memiliki fasilitas Negara
6.
Dipimpin
oleh suatu direksi
7.
Peranan
Negara sebagai pemegang saham
8.
Pegawai
perusahaan
d.
Organ
Persero
1.
Rapat
Umum Pemegang Saham
2.
Direksi,
bertgas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero, dan
mewakili persero, baik didalam maupun diluar pengadilan.
3.
Komisaris,
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam
menjalankan kegiatan penguruusan persero.
2.
Perusahaan
Umum
Menurut pasal 1 angka 1 PP No. 13
Tahun 1998 perum adalah badan usaha
milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara,berupa kekayaan Negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham
a.
Maksud
dan tujuan Perum
Maksud dan tujuan perum Adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi
dan sekaligus memupuk kleuntungan berdasarkan prisip pengelola perusahaan.
b.
Karakteristik
Perum
1. memupuk
keuntungan
2. Berstatus
badan hukum
3. Bergerak
dalam bidang-bidang vital
4. Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri
5. Dapat
menuntut dan dituntut
6. Modal
seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
7. Dipimpin
yang dipisahkan
8.
Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut maka yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
·
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
·
Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Bentuk dari
koperasi ini ada 2 yaitu :
- Koperasi primer : yang didirikan
oleh orang perorangan.
Syaratnya minimal didirikan oleh 20 orang.
- Koperasi sekunder : didirikan oleh
koperasi dengan koperasi.
Syaratnya
minimal didirikan oleh 3 koperasi
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian keuntungan
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasioanal, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Menurut UU No.25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi yaitu :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
perkoprasian
Jenis-jenis Koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi secara umum dapat dikelompokan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya :
·
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang
simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi
Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·
Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk
anggotanya.
·
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·
Koperasi
Jasa
adalah koperasi yang bergerak dibidang uusaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi :
1. Simpanan
pokok :
·
yang ditentukan jumlahnya
·
sama besarnya bagi tiap anggota
·
Diserahkan saat jadi anggota.
·
Tidak adapt ditarik kembali selama jadi anggota.
2. Simpanan
wajib :
·
Ditentukan jumlahnya
·
Wajib disimpan oleh anggota.
·
Diserahkan sesuai dengan jangka waktu
tertentu.
3. Dana
cadangan :
·
Disisihkan dari keuntungan koperasi
·
Digunakan dalam keadaan mendesak.
4. Hibah
: pemberian dari berbagai pihak bisa dari anggota maupun pihak lain.
5. Pinjaman
: bisa berasal dari:
·
anggota : simpanan sukarela
·
Koperasi lainnya
·
Bank atau lembaga pembiayaan
·
Penerbitan surat berharga dan surat
hutang lainnya
·
Sumber lain yang sah
Pengangkatan
Organisasi Koperasi
1.
Rapat anggota
Adalah wadah aspirasi anggota dan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi
harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu. Termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus
Adalah badan yang dibentuk oleh rapat
anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
Melaksanakan
kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih oleh anggota
koperasi daalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung
jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat
mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung
jawab pada rapat anggota.
3.
Pengawas
Adalah
suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi dirapat anggota. Dalam
pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan penguurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar